Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM

Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNNEWS.COM - Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sanksi itu adalah keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Diwartakan Pos-Kupang.com, sidang dilaksanakan selama dua hari, Kamis (10/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) mulai pukul 10.00-17.00 WITA.

Ariasandy juga mengatakan, Ipda Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Caranya dengan melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Sidang Kode Etik

Ariasandy membeberkan hasil sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik anggota Polda NTT yang dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan prosedur penyidikan. 

BERITA REKOMENDASI

“Pemeriksaan Sidang Kode Etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Alat bukti dan keterangan terduga pelanggar Ipda Rudy Soik dan hasil pemeriksaan sidangnya Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya, Sabtu (12/10/2024).

Ariasandy mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan sidang, kuasa hukum Ipda Rudy Soik menanggapi tuntutan penuntut yang intinya, sebagai berikut.

Pertama, meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan;

Baca juga: Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat

Kedua, bahwa selaku pendamping tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absentia);

“Dalam mengambil keputusannya, majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H, IPDA Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. 

Pada intinya, para saksi membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh akreditor, baik oleh terduga pelanggar maupun kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas