Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM
Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
![Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ipda-Rudy-Soik.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi itu adalah keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Diwartakan Pos-Kupang.com, sidang dilaksanakan selama dua hari, Kamis (10/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) mulai pukul 10.00-17.00 WITA.
Ariasandy juga mengatakan, Ipda Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Caranya dengan melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
Sidang Kode Etik
Ariasandy membeberkan hasil sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik anggota Polda NTT yang dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan prosedur penyidikan.
“Pemeriksaan Sidang Kode Etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Alat bukti dan keterangan terduga pelanggar Ipda Rudy Soik dan hasil pemeriksaan sidangnya Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya, Sabtu (12/10/2024).
Ariasandy mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan sidang, kuasa hukum Ipda Rudy Soik menanggapi tuntutan penuntut yang intinya, sebagai berikut.
Pertama, meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan;
Baca juga: Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat
Kedua, bahwa selaku pendamping tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absentia);
“Dalam mengambil keputusannya, majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H, IPDA Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Pada intinya, para saksi membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh akreditor, baik oleh terduga pelanggar maupun kuasa hukumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.