Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parpol Pengusung Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub di Pilkada Maluku Utara

Delapan partai koalisi pengusung pasangan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 disebut telah sepakat terkait pengganti Benny Laos.

Editor: Erik S
zoom-in Parpol Pengusung Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub di Pilkada Maluku Utara
Foto Kolase Tribunnews.com
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda. 

Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos-Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol), yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.

"Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia," Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

Baca juga: Jenazah Calon Gubernur Malut Benny Laos Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, Mendagri Ungkap Ini

"Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain," jelasnya.

Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.

"Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah," tambahnya.

"Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon.

Baca juga: Evakuasi Jenazah Benny Laos dari Taliabu ke Luwuk Banggai Sempat Terkendala Cuaca

KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.

"Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan," ujarnya.

Reni menjelaskan bahwa KPU Maluku Utara juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. Persoalan ini telah diketahui dan ditanggapi oleh KPU RI.

"Kami juga telah membuat jadwal sendiri untuk proses pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap, termasuk penelitian administrasi, perbaikan, hingga penetapan," kata dia.

Kronologis kebakaran speedboat

Speedboat tersebut diinformasikan akan bertolak dari Desa Bobong ke Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat.

Adapun agenda rombongan Cagub Maluku Utara nomor urut 4 ke Desa Kawalo untuk berkampanye.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas