Video Pihak Terpidana Desak Polri usai Komnas HAM Bongkar 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso merasa lega usai Komnas HAM menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso merasa lega usai Komnas HAM menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Jutek mengungkapkan temuan Komnas HAM ini sejalan dengan lembaga lain yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jutek menilai pernyataan dua lembaga negara LPSK dan Komnas HAM ini merupakan rekomendasi yang serius untuk Polri.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.