Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 75 Tahun di Yogyakarta Jadi Tersangka Pencabulan Bocah

Apri menyampaikan, saat kejadian korban anak masih mengenakan mukena yang biasa digunakan untuk salat dan mengaji

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 75 Tahun di Yogyakarta Jadi Tersangka Pencabulan Bocah
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan, Selasa 1 Oktober 2024 silam. Korban anak perempuan usia 6 tahun yang saat kejadian masih berkumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat ibadah. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja  Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan, Selasa 1 Oktober 2024 silam.

Korban anak perempuan usia 6 tahun yang saat kejadian masih berkumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat ibadah.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan dugaan pencabulan bermula saat korban anak bersama teman-temannya sedang belajar ngaji di salah satu masjid di wilayag Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Kejadiannya habis magrib. Setelah salat magrib pelakunya ada di masjid itu kemudian korban dipanggil pelaku, dideketin terus dipegang-pegang kemaluanya dari luar," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Apri menyampaikan, saat kejadian korban anak masih mengenakan mukena yang biasa digunakan untuk salat dan mengaji.

Entah apa yang ada dalam pikiran seorang lansia tersebut, sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.

Baca juga: Tragis Penjaga Toko di Yogyakarta Tewas Kepalanya Terjepit Lift Barang

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku bukanlah guru ngaji, melainkan kebetulan berada di masjid karena selepas salat.

"Itu yang namanya pencabulan anak mau dari luar (tidak menyentuh kulit) tetap masuk kriminal," jelas Apri Sawitri.

Dia menuturkan, sejauh ini korban dugaan pencabulan dari pelaku S hanya satu anak saja.

Terungkapnya kasus ini diawali dari korban anak yang melaporkan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban lantas melaporkan S ke kepolisian pada Rabu (2/10/2024) atau sehari setelah kejadian.

Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Apri mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas