Update Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng: Hanya Pemerasan yang Lolos ke Penyidikan
Selain itu, polisi juga hanya meloloskan kasus tindak pidana dalam kasus ini, yaitu pemerasan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Terbaru ini, pihak kepolisian menuturkan bahwa penyidik masih kurang keterangan dari saksi pendukung.
Sehingga, pihak Polda Jateng membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Selain itu, polisi juga hanya meloloskan satu dari tiga tindak pidana yang diajukan dalam kasus ini, yaitu pemerasan.
Sementara itu dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Aulia Risma, penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan, ternyata tak cukup bukti.
"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski demikian, Artanto meyakinkan bahwa kasus ini terus berprogres.
Ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.
Ia juga menambahkan bahkan pihak penyidik harus berhati-hati dalam kasus ini.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya,"
Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma
"Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Kata Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dokter Aulia menuturkan, pihaknya mengerti apa yang dijelaskan oleh Polda Jateng.
Ia menuturkan, pihak kepolisian perlu keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti.
"Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," jelasnya.
Misyal Achmad pun meminta penyidik Polda Jateng untuk bisa konsisten melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan dalam waktu satu minggu ini.
Waktu satu minggu tersebut merupakan janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.
"Nah kalau selama 1 minggu itu Polda Jateng bisa memenuhi artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Terkait soal aduan perundungan, ia menuturkan untuk memperpanjang aduan tersebut akan sulit, lantaran korban sudah meninggal dunia.
Aduan tersebut, kata Misyal, bisa diproses ketika korban masih hidup.
"Kami tidak masalah, intinya pelaku dibawa ke jalur hukum dan harus dihukum secara pidana," terangnya.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai saat ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tidak menyenangkan, pemerasan, dan penghinaan yang dialami putrinya saat menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi, Semarang.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Menkes Tunggu Hasil Penyidikan
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) menuturkan bahwa ia tengah menunggu hasil penyidikan dari Polda Jateng.
"Jadi kalau pada saat pemeriksaan selesai, kita sudah lihat siapa yang bertanggung jawab, siapa yang salah," kata Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Derita Dokter Aulia Ikut PPDS Undip Disebut Asah Mental, Ibunya Masygul: Saya Didik Dia Lemah Lembut
Ia berharap, hasil penyidikan bisa diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan besok diumumkan sama Kapolda Jawa Tengah," ucapnya.
Selain itu, apabila sudah ada pihak yang bertanggung jawab, maka status pembekuan PPDS Undip akan segera dicabut.
"Kalau sudah beres, sudah ketahuan siapa yang salah dan yang salah dihukum, ya kemudian bisa kita buka lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan antara Kemenkes dan Undip terkait kasus akan berlaku setelah masalah selesai.
Kesepakatan tersebut di antaranya soal perlindungan terhadap mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Undip.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, lanjut Budi, sudah ditandatangi, namun masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
"MoU sudah kita susun dan kita minta bahwa mereka mengubah prosedurnya yang tidak melindungi mahasiswa-mahasiswa tersebut. Tapi memang itu akan efektif sesudah nanti keputusan hukumnya keluar, mudah-mudahan keluarnya besok," kata Budi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cuma Pemerasan yang Lolos di Kasus Dokter Aulia, Polisi Sebut Perundungan Tak Cukup Bukti
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Markus Yuwono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.