Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI, Uangnya Disimpan di Rekening Pembantu
SG, anggota DPRD Jabar diduga telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas dan rugikan keuangan negara Rp4,2, miliar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SG, seorang anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2029 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023.
Dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni KF anggota DPRD Solo dan CF yang sudah ditahan lebih dahulu.
Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan sudah melakukan upaya paksa menahan tersangka SG dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023. Tersangka SG ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Baca juga: Kronologis Seorang Pedagang Asongan di Serang Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rp336 Juta
"Kami sudah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Commite Of Indonesia provinsi Jabar tahun 2021-2023," ucapnya semalam.
Dwi menambahkan, NPCI Jabar sudah menerima dana hibah Rp67 miliar pada 2021 untuk persiapan pekan paralympic daerah dan nasional di Papua. Tersangka bersekongkol dengan KF dengan modus melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga diduga digelembungkan.
Selain itu, NPCI Jabar pada 2022 mendapatkan dana hibah Rp19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. Tersangka KF ditunjuk sebagai koordinator atletik yang mendapatkan dana hibah Rp359 juta akan tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
Sedangkan pada 2023, Jabar menerima dana hibah Rp36 miliar. Modus tersangka SG, KF dan CF menggelapkan Rp 4,2 miliar dari dana hibah tersebut.
"NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp 1,2 miliar," katanya.
Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.
Modus tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menerangkan, NPCI Jabar mendapat dana hibah Rp 67 miliar. Dana itu dimaksudkan untuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Dalam kasus ini, yang jadi tersangka adalah KF atas instruksi SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.
KF yang telah meminjam bendera perusahaan milik orang lain, menggelembungkan harga sepatu.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN
"Lalu, pada anggaran 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang ditunjuk sebagai koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000 di mana dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 orang petugas lapangan, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu orang dokter, delapan orang UPP. Namun, KF sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif," kata Cahya, Jumat (11/10/2024).
Dana itu diduga digunakan SG dan KF dengan cara uang disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota DPRD Jabar 2024-2029, yang Baru Saja Dilantik, Jadi Tersangka dan Ditahan di Kebonwaru