Titik Terang Perampokan di Damkar Sleman, 10 Orang Pelaku Diringkus, 3 di Antaranya Pegawai
10 dari 11 orang pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 13 September 2024 lalu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap 10 dari 11 orang pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 13 September 2024 lalu
Dari 10 pelaku tersebut, ternyata tiga di antaranya merupakan pegawai Damkar Sleman.
Sementara lainnya merupakan pelaku suruhan yang membantu eksekusi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menuturkan otak dari aksi perampokan ini adalah OF (26), pegawai P3K Damkar Sleman.
OF merencanakan tindak kejahatan ini, lantaran sakit hati.
Mengutip TribunJogja.com, pelaku sakit hati terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri dan komandan regu (danru).
Pelaku merasa korban kerap melaporkan tindakan anak buahnya ke atasan.
"Bahwa OF ini sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya,"
"Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com., Rabu (16/10/2024).
Karena sakit hati tersebut, OF pada 13 September nekat merancang skenario dengan memerintahkan enam orang eksekutor untuk masuk ke Damkar Godean dengan tujuan menganiaya korban.
Keenam pelaku suruhan tersebut, masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman.
Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Kemudian BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF yang kini masih buron.
Untuk memudahkan aksinya, OF juga meminta bantuan kepada dua rekannya sesama anggota Damkar, yakni NUG (27) dan DD (31).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.