Kejamnya Baby Sitter di Surabaya, Balita Dicekoki Obat Penggemuk Setiap Hari, Digaji Rp4,2 Juta
Ibu di Surabaya, Jawa Timur berinisial LK melaporkan baby sitter yang mencekoki anaknya dengan obat penggemuk. Pelaku bergaji Rp4,2 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan baby sitter di Surabaya, Jawa Timur berinisial NR (37) sebagai tersangka setelah mencekoki obat penggemuk ke balita berusia 2 tahun.
Obat tersebut dibeli secara online dan diminumkan ke balita setiap siang selama setahun.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farma, mengatakan dua obat yang diperuntukkan orang dewasa yakni Siproheptadine dan Dexametasone.
"Sekitar September 2023, NR membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari dua marketplace melalui ponselnya," paparnya, Selasa (15/10/2024).
NR mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk untuk mempermudah pekerjaannya.
"Obat itu digerus, lalu dicampur dengan air minum korban, lalu diminumkan sehari sekali sebelum tidur siang. Sampai berat badan naik 1-2 kg per bulan," lanjutnya.
Kini, korban dinyatakan overweight setelah memiliki bobot 20 kg.
Diketahui, NR digaji Rp4,2 juta per bulan dan sudah dua tahun bekerja jadi baby sitter.
NR juga diberi tempat tinggal yang layak hingga dibelikan pakaian.
Namun, NR membalas kebaikan majikan dengan memberi obat penggemuk ke balita.
Ibu korban, LK menganggap pertumbuhan anaknya baik-baik saja karena terlihat gemuk dan tidak susah makan.
Baca juga: Baby Sitter Cekoki Obat Steroid pada Anak, IDAI Ingatkan Bahayanya
LK menjelaskan anaknya sempat menjalani terapi karena sulit makan pada tahun 2023 lalu.
Kenaikan berat badan EL dianggap normal dan menunjukkan terapi yang dilakukan berhasil.
"Ternyata berat badan anak saya bertambah karena obat," bebernya, Senin (14/10/2024).
Kecurigaan semakin bertambah saat LK menemukan serbuk putih di gelas korban dan toples berisi obat di lemari kamar mandi.
NR sempat diinterogasi keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
"Sempat mengaku bahwa obat itu adalah obat diet," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Baby Sitter yang Beri Obat Penggemuk ke Balita Selama Setahun, Ingin Pekerjaan Cepat Selesai
Di dalam ponsel NR juga ditemukan transaksi pembelian obat secara online.
"Hormon Kortisol di tubuh anak saya tidak tumbuh normal akibat obat-obatan tersebut," tukasnya.
Polisi masih mendalami korban lain selain EL yang dicekoki obat penggemuk.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Waspada Babysitter Nakal, Pengasuh Cecoki Bayi dengan Obat Keras Gegara Ogah Repot di Surabaya
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Frida Anjani)