Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyiraman Air Keras Siswi SMP di Lembata Pernah Cabuli Korban, Berdalih Sayangi Korban

Fakta baru soal penyiraman air keras yang korbannya siswi SMP di Lembata, NTT diungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaku Penyiraman Air Keras Siswi SMP di Lembata Pernah Cabuli Korban, Berdalih Sayangi Korban
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS.COM
CA alias Ko Ceng, pelaku penyiraman air keras terhadap siswa SMP menjalani pemeriksaan di Polres Lembata, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial MCW (13) jadi korban penyiraman air keras oleh seorang pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban disiram air keras oleh pria berinisial CA (41) saat berangkat sekolah, Senin (14/10/2024) lalu.

MCW pun harus jalani perawatan di RSUD Lewoleba, Lembata karena alami luka di wajah dan matanya.

Kini, CA telah ditangkap tak sampai 24 jam saat ia sedang menjenguk korban di rumah sakit.

Fakta baru pun diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare.

Ia menuturkan, korban mengaku pernah dicabuli oleh CA alias Ko Ceng di rumah orang tuanya.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Doni saat dihubungi.

Berita Rekomendasi

CA pun mengakui perbuatan cabul tersebut.

Tersangka mengaku mencabuli korban dengan motif menyukai dan menyayangi korban.

Pihak kepolisian, lanjut Doni, telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Orang tua korban juga direncanakan akan dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca juga: Siswi SMP di Lembata yang Disiram Air Keras Dapat Bantuan, DPRD: yang Penting Korban Bisa Melihat

Kini CA alias Ko Ceng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

CA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Sempat Mengelak

Doni juga menuturkan, alasan CA menyiram air keras ke korban karena MCW cuek dan mengabaikan rasa cinta serta rasa sayangnya.

Ia menambahkan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Polres Lembata.

Namun, setelah pihaknya menunjukkan beberapa barang bukti, CA baru mengakui perbuatannya.

"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com.

Anggota DPRD Beri Bantuan

Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Partai NasDem, Jhon Batafor pun turun tangan setelah mendengar peristiwa ini.

Ia bakal berikan bantuan dan akan carikan donor kornea untuk membantu korban.

"Soal biaya kita bisa bantu cari, yang terpenting dia bisa melihat. Apalagi kalau dirujuk ke Bali, saya akan bantu dengan segala upaya saya yang penting adik nona bisa lihat kembali," kata Jhon Batafor, dikutip dari TribunFlores.com.

Jhon mengaku prihatin dengan kondisi korban yang alami luka di kedua matanya.

Ia pun berharap, tim dokter bisa menangani korban supaya MCW bisa melihat lagi.

Jika memungkinkan, ungkapnya, maka dapat dilakukan donor kornea untuk memulihkan penglihatan siswi malang itu.

Diketahui, kini pelaku penyiraman air keras yang berinisial CA sudah diringkus polisi setelah menjenguk korban yang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah

TribunFlores.com mewartakan, CA ternyata masih punya hubungan kekerabatan dengan korban.

"Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban di RSUD Lewoleba," tegas Kasat Reskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare.

Saat diinterogasi, CA pun mengakui perbuatannya.

Ia tega menyiramkan air keras lantaran cintanya ditolak oleh korban yang masih berusia 13 tahun.

Menanggapi kasus ini, Pj Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anaknya.

Pasalnya, banyak kejahatan terjadi pada anak-anak di Lembata.

Sementara itu, korban saat ini dirawat di ICU RSUD Lewoleba untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dokter yang merawat korban, Syafira menuturkan, pihaknya akan berusaha memastikan kondisi mata korban sebelum dirujuk ke RS Sanglah Denpasar, Bali.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Anggota DPRD Lembata Akan Bantu Cari Biaya Pengobatan Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunFlores.com, Paul Kabelen)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas