Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyiraman Air Keras Siswi SMP di Lembata Pernah Cabuli Korban, Berdalih Sayangi Korban

Fakta baru soal penyiraman air keras yang korbannya siswi SMP di Lembata, NTT diungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaku Penyiraman Air Keras Siswi SMP di Lembata Pernah Cabuli Korban, Berdalih Sayangi Korban
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS.COM
CA alias Ko Ceng, pelaku penyiraman air keras terhadap siswa SMP menjalani pemeriksaan di Polres Lembata, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial MCW (13) jadi korban penyiraman air keras oleh seorang pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban disiram air keras oleh pria berinisial CA (41) saat berangkat sekolah, Senin (14/10/2024) lalu.

MCW pun harus jalani perawatan di RSUD Lewoleba, Lembata karena alami luka di wajah dan matanya.

Kini, CA telah ditangkap tak sampai 24 jam saat ia sedang menjenguk korban di rumah sakit.

Fakta baru pun diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare.

Ia menuturkan, korban mengaku pernah dicabuli oleh CA alias Ko Ceng di rumah orang tuanya.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Doni saat dihubungi.

BERITA REKOMENDASI

CA pun mengakui perbuatan cabul tersebut.

Tersangka mengaku mencabuli korban dengan motif menyukai dan menyayangi korban.

Pihak kepolisian, lanjut Doni, telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Orang tua korban juga direncanakan akan dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca juga: Siswi SMP di Lembata yang Disiram Air Keras Dapat Bantuan, DPRD: yang Penting Korban Bisa Melihat

Kini CA alias Ko Ceng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


CA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Sempat Mengelak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas