Sindikat Konten Film Dewasa Libatkan Anak-anak di Cirebon, Rekrut Pemain Lewat Iklan Loker di Medsos
Kedua tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate (Malut) dan MF (25) warga Kota Payakumbuh (Sumbar).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua orang asal Sumatera Barat dan Maluku Utara dicokok oleh polisi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Jauh-jauh dari luar Jawa, mereka terlibat dalam sindikat konten film dewasa dengan sembilan orang korban.
Beberapa korban bahkan masih di bawah umur.
Kedua tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate (Malut) dan MF (25) warga Kota Payakumbuh (Sumbar).
Baca juga: Alasan Pria di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa Nonton Film Dewasa dan Disuntik KB
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam konferensi persnya pada Kamis(17/10/2024) menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk merekrut korban.
Menurutnya, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka," ujar Anggi dikutip dari Tribun Cirebon.
Menurut Anggi, modus perekrutan korban dilakukan melalui iklan lowongan kerja di media sosial dengan mengatasnamakan industri fesyen atau busana.
Namun, setelah korban menunjukkan ketertarikan, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan ditawarkan untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa.
"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah lainnya yang diperoleh dari platform media sosial," ucapnya.
Selama tujuh bulan beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta.
Baca juga: Kunjungan Bintang Film Dewasa Whitney Wright ke Bekas Kedutaan Besar AS di Iran Picu Kontroversi
Para korban yang direkrut terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk anak di bawah umur dan berasal dari Kota serta Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi ponsel, tripod, serta pelumas yang digunakan dalam pembuatan konten dewasa.
"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News, Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Konten Dewasa, Korbannya Warga Cirebon,