Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon

Polres Cirebon mengungkap sindikat yang eksploitasi anak-anak dalam konten dewasa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon
Istimewa via Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi mengungkap sindikat konten film dewasa di Cirebon, Jawa Barat. Ironisnya, dua pemain dalam konten tersebut adalah anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua bocil tersebut merupakan bagian dari sembilan orang menjadi korban sindikat konten dewasa.

Sementara tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate, Maluku Utara dan MF (25) warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. 

Baca juga: Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam

Mereka mau menjadi pemeran film syur karena diiming-imingi uang Rp5 juta.

"Dari hasil pendalaman, faktor utamanya adalah ekonomi, mereka tergiur dengan iming-iming Rp 5 juta," ujar Anggi, Kamis (17/10/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa modus perekrutan dilakukan melalui iklan lowongan kerja di media sosial yang mengatasnamakan industri fesyen atau busana.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah korban menunjukkan ketertarikan, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan kemudian ditawarkan untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa.

"Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota,"  kata Anggi.

Menurutnya, tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka," ucapnya.

Dari operasi yang berlangsung selama tujuh bulan, sindikat tersebut diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta.

"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah lainnya yang diperoleh dari platform media sosial," ujar dia.

Baca juga: Siswi MA Korban Video Syur di Gorontalo Belum Masuk Sekolah, Kepsek Bantah telah Mengeluarkan

Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi ponsel, tripod, serta pelumas yang digunakan dalam pembuatan konten dewasa. 

"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," katanya.

Saat ini, pemberkasan terhadap kedua tersangka sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemberkasan sudah dilakukan dan berkas per hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU."

"Bahwa yang bersangkutan bisa diseret ke meja hijau," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ini yang melibatkan berbagai modus perekrutan korban, termasuk anak di bawah umur, yang tergiur iming-iming penghasilan besar dan bonus melalui aktivitas live streaming.

Sumber: Tribun Cirebon

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas