Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim PN Surabaya Diamankan Kejagung, Kini Diperiksa di Kejati Jawa Timur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 3 Hakim PN Surabaya Diamankan Kejagung, Kini Diperiksa di Kejati Jawa Timur
SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). 

"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.

Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura pun mengaku bersyukur.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Tak hanya di situ, pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau ke KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Rekomendasi tersebut bakal jadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tak berjalan dengan baik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Momen 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung Dibawa ke Kejati Jatim

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas