Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Guru Supriyani, Dipaksa Mengaku oleh Penyidik, Keluarga Korban Minta Uang Damai Rp50 Juta

Guru Supriyani membantah memukul siswa menggunakan sapu. Ia ditelepon penyidik dan dipaksa mengakui perbuatannya. Pelapor anggota polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pengakuan Guru Supriyani, Dipaksa Mengaku oleh Penyidik, Keluarga Korban Minta Uang Damai Rp50 Juta
Tribun Sultra/Samsul
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Guru bernama Supriyani tak bisa menahan tangisnya saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024).

Guru honorer di SDN Baito Konawe Selatan, Sultra, itu ditahan sejak Rabu (16/10/2024) atas kasus penganiayaan siswa.

Ia dituding memukul siswa berinisial M menggunakan sapu di dalam kelas.

Ayah M adalah Kanit Intelkam Polsek Baito berpangkat Aipda.

Seusai keluar dari lapas, Supriyani dibawa ke Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu (24/4/2024) silam.

Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.

BERITA REKOMENDASI

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah." 

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.

Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.

Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.

Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.


Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.

Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.

Penahanan Ditangguhkan

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengatakan Supriyani keluar lapas dijemput suami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.

“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Usai Keluar dari Tahanan, Guru Honorer SD Tersangka Penganiayaan di Sultra Didatangi Orangtua Murid

Desy menambahkan kelanjutan kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejari karena masih ada kemungkinan kasus diselesaikan secara damai.

Sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan Supriyani ialah masih memiliki anak balita serta masih bertugas sebagai guru.

Dalam surat yang dikeluargakan PN Andoolo, Supriyani harus memenuhi tiga syarat selama masa penangguhan.

Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Mediasi Gagal

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan Aipda WH dan istri, N, membuat laporan kasus penganiayaan setelah mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

Penyidik kemudian memanggil guru Supriyani untuk memberikan keterangan, tetapi terlapor tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Laporkan Guru Diduga Aniaya Anaknya, Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya.” 

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,”  bebernya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ipda Muhammad Idris menjelaskan Aipda WH akan mencabut laporan jika guru Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.” 

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.

Orang tua korban memiliki bukti berupa keterangan 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.

“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” katanya.

Menurutnya, orang tua korban semakin marah melihat guru Supriyani tak ikhlas meminta maaf.

“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai.”

“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Konawe Selatan Sebut 4 Kali Mediasi Kasus Guru SD Aniaya Murid Anak Polisi di Baito Konsel

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas