Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret

Setelah diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim yang bebaskan Ronald Tannur jadi tersangka.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). 

Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Mereka kini tengah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Mengutip Surya.co.id, tiga hakim tersebut datang secara bergantian.

Heru Hanindyo adalah yang datang pertama kali, sekira pukul 16.35 WIB.

Ia datang dengan dikawal oleh dua anggota Provost.

Saat ditanya soal diperiksa soal kasus apa, ia mengaku tak mengetahuinya.

"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

BERITA REKOMENDASI

Tak lama kemudian, Mangapul dan Erintuah Damanik datang menggunakan dua mobil berbeda.

Mereka terlihat bungkam saat bertemu dengan sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, tiga hakim tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Kejagung.

Untuk kasusnya sendiri soal dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas atas tudingan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.


"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan,"

"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Momen 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung Dibawa ke Kejati Jatim

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan)(Kompas.com, Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas