Aksi Solidaritas PGRI, Panjat Pagar di Sidang Perdana Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
PGRI memanjat pagar demi dukung Supriyani dalam sidang penganiayaan murid.
Editor: Suut Amdani
Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito Polres Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah melaporkan Supriyani, seorang guru SD honorer, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, dituduh menganiaya siswa kelas 1 SD, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.
Dugaan penganiayaan terjadi pada 24 Oktober 2024, ketika anak Aipda Wibowo mengaku telah dipukul oleh Supriyani.
Menurut laporan, anak tersebut mengalami luka gores di paha.
Ibu korban, N, menanyakan luka tersebut dan anaknya mengaku dipukul oleh gurunya.
Laporan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Baito pada 26 Oktober 2024.
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 22 Oktober 2024, dengan penjamin Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Erawan Suplan Yuda, dan suami Supriyani, Katiran.
Mediasi yang Gagal
Sebelum kasus ini berlanjut ke jalur hukum, sempat dilakukan mediasi antara Aipda Wibowo dan Supriyani.
Namun, muncul permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari Aipda Wibowo, yang membuat Supriyani keberatan.
Aipda Wibowo membantah tuduhan tersebut, sementara kuasa hukum Supriyani, Sudirman, mengonfirmasi adanya permintaan uang damai.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berulang kali dimediasi, namun Supriyani tetap tidak mengakui tuduhan penganiayaan.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul PGRI Panjat Pagar Paksa Masuk PN Andoolo Konawe Selatan di Sidang Pertama Kasus Guru Aniaya Murid SD.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).