Jalani Sidang Perdana, Supriyani Ungkap Harapannya Lulus Seleksi PPPK
Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan berharap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini tak menghalangi dirinya lolos PPPK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berharap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini tak menghalangi dirinya lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, guru SD di Kecamatan Baito ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani sempat ditahan selama satu pekan di Lapas Perempuan III Kendari.
Penahanannya berhasil ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).
Diwartakan TribunnewsSultra.com, meski saat ini kasus hukumnya masih berjalan, Supriyani tetap tak kehilangan semangat.
“Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK,” kata Supriyani usai menjalani sidang perdana, Kamis (24/10/2024).
Ia juga bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari keluarga, rekan sejawat, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Adapun dalam sidang pertama ini, PGRI Konawe Selatan maupun Kota Kendari beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel.
Mereka hadir untuk menyuarakan keadilan bagi Supriyani supaya dibebaskan tanpa syarat.
Dalam memberikan dukungan, mereka membawa poster bertuliskan "Save Guru, Save Supriyani".
Konsorsium pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Baito juga ikut mendukung Supriyani dengan melakukan aksi damai di depan PN Andoolo.
Baca juga: Bukan Ayah Korban, Kades Sebut Sosok Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Kanit Reskrim
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin berujar, sebelum sidang pertama berlangsung, sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor.
Namun, tak ditemukan titik temu sehingga proses persidangan tetap dilangsungkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.