Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kamar Kos Jambi, Dipecat dan Disanksi Adat

Dokter dan satpam di Jambi terjaring dalam penggerebekan malam hari. Keduanya kini dipecat dan disanksi adat.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kamar Kos Jambi, Dipecat dan Disanksi Adat
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh -- oknum dokter dan satpam yang digerebek berduaan di kamar kos Jambi kini dipecat dan disanksi adat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Cinta Damai, RT 25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (16/10/2024).

Pasangan yang digerebek adalah seorang dokter berinisial DA (28) dan seorang petugas keamanan berinisial NT (41) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Majid Batoe.

Penggerebekan ini dilakukan setelah warga setempat curiga dengan kehadiran NT yang kerap mengunjungi DA hingga larut malam.

Warga melaporkan hal ini kepada pihak Satpol PP, yang kemudian melakukan penindakan.

"Saya ditelepon sekitar pukul 01:43 WIB oleh warga. Mereka sudah berkumpul dan menduga ada laki-laki di kamar kos perempuan," ungkap Supriady Harahap, Kepala Bidang Ops dan Trantibum Satpol PP Batanghari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditemukan berada di dalam kamar kos dan langsung diamankan untuk mencegah amukan warga.

Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu, mengonfirmasi kedua pegawai tersebut telah dipecat dan dikenakan sanksi adat oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kami menyayangkan kejadian ini. Namun, itu terjadi di luar jam kerja dan kami tidak bisa mengawasi 24 jam," jelas Ibnu, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Dokter Wanita 28 Tahun dan Satpam 41 Tahun Digerebek di Kamar Kos di Jambi, Dipecat & Disanksi Adat

Setelah kejadian, manajemen rumah sakit segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap keduanya pada 21 Oktober 2024.

"Kami tindak lanjuti, sudah ada surat nonaktif sementara setelah laporan kejadian. Kemudian di tanggal 21 Oktober kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.

Selain sanksi pemberhentian, keduanya juga dikenakan sanksi adat oleh masyarakat. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Bu Dokter di Jambi Digerebek Bareng Satpam RS di Kamar Kos, Beda Usia 13 Tahun

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas