Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap

Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur mulai dari aniaya pacar hingga tewas hingga 3 hakim PN Surabaya ditangkap karena suap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Perjalanan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya pacar, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas, kembali mencuri perhatian publik.

Ronald Tannur sebelumnya sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu.

Belakangan terungkap, vonis bebas diwarnai skandal dugaan suap 3 hakim PN Surabaya.

Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024):

Aniaya pacar secara sadis

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.

Berita Rekomendasi

Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.

Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.

Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. 

Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini  dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas