Petugas Damkar Depok & Eks Pengacara Bharada Eliezer Minta Martinus Panjaitan Dijadikan Pahlawan
Pengacara Deolipa Yumara meminta Martinus Reza, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, diangkat sebagai pahlawan.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengacara Deolipa Yumara meminta Martinus Reza Panjaitan, eks personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, diangkat sebagai pahlawan.
Martinus meninggal saat bertugas memadamkan kebakaran di rumah potong ayam Pasar Cisalak, Cimanggis, pada hari Jumat, (18/10/2024).
Peristiwa nahas itu membuat personel pemadam kebakaran Kota Depok mengajukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Somasi diajukan lantaran Pemkot Depok dianggap mengabaikan keselamatan para petugas Damkar karena tidak melengkapi mereka dengan peralatan memadai.
Deolipa Yumara selaku pengacara petugas Damkar Depok mengatakan pihaknya sudah berulang kali memperingatkan Pemkot Depok.
"Setelah beberapa kali kami memberikan peringatan kepada pemerintah Kota Depok, hari ini kami mengajukan somasi terbuka kepada Walikota Depok, Wakil Walikota Depok dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok," ujar Deolipa yang juga dikenal sebagai eks pengacara Bharada Richard Eliezer kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu, (23/10/2024), dikutip dari Tribun Depok.
Terdapat enam tuntutan yang diminta para petugas Damkar Kota Depok dalam somasi tersebut, yakni sebagai berikut.
1. Segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok sehingga operasional berfungsi dan layak.
2. Segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, dalam hal ini khususnya masyarakat Kota Depok.
3. Segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMK Depok yaitu Rp 4,9 juta, agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota dapat terjamin.
4. Memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas Damkar Kota Depok yang berakibatkan meninggalnya Martinus Reza Panjaitan.
5. Mengangkat derajat mendiang Martinus Reza Panjaitan sebagai pahlawan Damkar Kota Depok, dan tertulis di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Sosok Martinius Panjaitan, Anggota Damkar Depok Gugur saat Bertugas, Alat Rusak Jadi Sorotan
6. Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinus Reza Panjaitan sejak saat ini sampai mereka menyelesaikan pendidikan tinggi.
"Kami minta dilaksanakan dalam tujuh hari ke depan. Jika ini tidak dijalankan, maka kami akan mengajukan gugatan dari warga Kota Depok (citizen law suit) kepada Pemkot Depok," kata Deolipa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.