Sidang Perdana Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Hari Ini, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai
Sidang perdana terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak polisi, digelar hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana bagi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi bakal digelar hari ini, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Adapun sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WITA.
Dikutip dari Tribun Sultra, sidang ini akan melibatkan Brimob dan Satpol PP untuk melakukan pengamanan sidang.
Pasukan dari Sat Sabhara Polres Konawe Selatan serta BKO Brimob Polda Sultra sudah terlihat berjaga di halaman PN Andoolo.
Sementara itu, ratusan guru juga menggelar aksi damai dan berkumpul di Gedung Islamic Center, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas.
“Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya.
Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.
“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sultra, para guru itu tidak hanya berasal dari Konawe Selatan saja, tetapi dari sejumlah daerah seperti Kendari dan Konawe.
Menurut Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Daeng Rapi, aksi solidaritas tidak sampai digelar di depan PN Andoloo.
"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Sebelumnya, Supriyani dibebaskan dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, setelah penahanan terhadapnya ditangguhkan oleh PN Andoolo pada Selasa (22/10/2024).
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.