Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Inilah kabar terbaru soal tiga orang hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus gratifikasi terkait bebasnya Ronald Tannur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan menyelidiki dugaan gratifikasi ini hingga tuntas.

Tak menutup kemungkinan, pimpinan PN Surabaya bakal diperiksa karena penunjukan majelis hakim dilakukan oleh ketua dan wakil ketua pengadilan.

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun tak mempermasalahkan apabila Kejagung ingin melanjutkan penyelidikan.

"Jika memang memenuhi prosedur untuk ditahan, silakan. Jika ingin mengembangkan kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan menghalangi," ujar Bambang Kustopo, dikutip dari Surya.co.id.

Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kedatangan Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi saat penggeledahan rumah Hakim Heru Hanindyo.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, ada empat orang dari PT Surabaya yang hadir, termasuk dirinya.

Kedatangannya bukan untuk menghalangi, namun untuk memastikan siapa yang melakukan penggeledahan.

"Sekitar 10 menit kami di sana,"

"Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret

Ia menekankan, sikap Pengadilan Tinggi tak akan mempengaruhi proses penyelidikan asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.

Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), tim dari Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga hakim yang jadi tersangka.

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati.

Kepada Surya.co.id, ia tak merinci tempat mana saja yang digeledah.

"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detailnya," tukas Mia Amiati. 

Sebelumnya, tiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"

"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Baca juga: Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejagung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim, Pengadilan Tinggi Surabaya: Kami Tidak Menghalangi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan/Wiwit Purwanto)(Kompas.com, Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas