3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Inilah kabar terbaru soal tiga orang hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus gratifikasi terkait bebasnya Ronald Tannur
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik ditetapkan jadi tersangka.
Ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan menyelidiki dugaan gratifikasi ini hingga tuntas.
Tak menutup kemungkinan, pimpinan PN Surabaya bakal diperiksa karena penunjukan majelis hakim dilakukan oleh ketua dan wakil ketua pengadilan.
Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun tak mempermasalahkan apabila Kejagung ingin melanjutkan penyelidikan.
"Jika memang memenuhi prosedur untuk ditahan, silakan. Jika ingin mengembangkan kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan menghalangi," ujar Bambang Kustopo, dikutip dari Surya.co.id.
Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kedatangan Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi saat penggeledahan rumah Hakim Heru Hanindyo.
Ia menuturkan, ada empat orang dari PT Surabaya yang hadir, termasuk dirinya.
Kedatangannya bukan untuk menghalangi, namun untuk memastikan siapa yang melakukan penggeledahan.
"Sekitar 10 menit kami di sana,"
"Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
Ia menekankan, sikap Pengadilan Tinggi tak akan mempengaruhi proses penyelidikan asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.
Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), tim dari Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.