3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Inilah kabar terbaru soal tiga orang hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus gratifikasi terkait bebasnya Ronald Tannur
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024).
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejagung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim, Pengadilan Tinggi Surabaya: Kami Tidak Menghalangi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan/Wiwit Purwanto)(Kompas.com, Achmad Faizal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.