Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Inilah kabar terbaru soal tiga orang hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus gratifikasi terkait bebasnya Ronald Tannur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga hakim yang jadi tersangka.

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati.

Kepada Surya.co.id, ia tak merinci tempat mana saja yang digeledah.

"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detailnya," tukas Mia Amiati. 

Sebelumnya, tiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

BERITA REKOMENDASI

Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"

"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Baca juga: Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas