Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik mendatangi Komnas HAM karena proses PTDH janggal. Ia dipecat usai bongkar mafia BBM.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com, Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.

Ipda Rudy Soik mengaku mendapat ancaman usai dipecat dari institusi Polri.

Pria berusia 41 tahun itu sempat membongkar mafia BBM di wilayah NTT.

Ia kemudian dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Kini, Ipda Rudy melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Berikut sejumlah perlawanan yang dilakukan Ipda Rudy Soik:

Laporkan Pejabat Polda NTT

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, kliennya akan melaporkan dua pejabat Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Dua pejabat tersebut yakni Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Robert Anthoni Sormin.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik."

"Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” ucapnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Kombes Ariasandy Dilaporkan, Dituding Lakukan Pembohongan Publik dalam Kasus Ipda Rudy Soik

Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT

Ferdy Maktaen menambahkan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membuat barcode nelayan palsu.

Laporan tersebut berkaitan dengan bisnis ilegal BBM.

Menurutnya, tindakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas