Guru SD di Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Usai Hukum Murid Pakai Sapu, Berikut Kronologisnya
Seorang guru SD Negeri berinisial A menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi di Towea, Kabupaten Muna, Sultra.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang guru SD Negeri berinisial A menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi di Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad mengatakan A yang biasa mengajar mata pelajaran agama dilaporkan setelah diduga memukul siswanya menggunakan sapu lidi.
Ia pun mengungkap bila guru A melakukan dugaan kekerasan terhadap seorang muridnya yang duduk di bangku kelas lima SD.
Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu ruangan kelas, Jumat (4/10/2024) lalu.
Saat itu, sekolah sedang mengadakan kegiatan kerja bakti.
Baca juga: Belum Rampung Kasus Supriyani, Kini Guru Lain di Sultra Dipolisikan karena Pukul Siswa dengan Sapu
Tetapi, siswa tersebut tidak mengindahkan arahan, hingga akhirnya guru A memukulnya menggunakan sapu lidi.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi," ucapnya.
Melihat A mengayunkan sapu lidi, muridnya tersebut pun spontan berupaya menghindar.
"Siswa spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ucapnya.
Baca juga: Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat
Setelah kejadian tersebut, siswa yang terkena pukulan lidi melapor kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan guru A ke kantor Polsek Towea.
IPDA Ahmad saat ini pelaku A (guru) sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak di tahan.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan," ucapnya.
Hingga kini polisi masih mengupayakan melakukan mediasi antara guru A dengan pihak orang tua siswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.