Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Usai Hukum Murid Pakai Sapu, Berikut Kronologisnya

Seorang guru SD Negeri berinisial A menjadi tersangka setelah diduga  menghukum muridnya menggunakan sapu lidi di Towea, Kabupaten Muna, Sultra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru SD di Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Usai Hukum Murid Pakai Sapu, Berikut Kronologisnya
Tribunnews.com/ Jeprima
Ilustrasi sapu lidi. Seorang guru menjadi tersangka setelah menghukum muridnya menggunakan sapu lidi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang guru SD Negeri berinisial A menjadi tersangka setelah diduga  menghukum muridnya menggunakan sapu lidi di Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad mengatakan A yang biasa mengajar mata pelajaran agama dilaporkan setelah diduga memukul siswanya menggunakan sapu lidi.

Ia pun mengungkap bila guru A melakukan dugaan kekerasan terhadap seorang muridnya yang duduk di bangku kelas lima SD. 

Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu ruangan kelas, Jumat (4/10/2024) lalu.

Saat itu, sekolah sedang mengadakan kegiatan kerja bakti.

Baca juga: Belum Rampung Kasus Supriyani, Kini Guru Lain di Sultra Dipolisikan karena Pukul Siswa dengan Sapu

Tetapi, siswa tersebut tidak mengindahkan arahan, hingga akhirnya guru A memukulnya menggunakan sapu lidi.

"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Melihat A mengayunkan sapu lidi, muridnya tersebut pun spontan berupaya menghindar.

"Siswa spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ucapnya.

Baca juga: Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat

Setelah kejadian tersebut, siswa yang terkena pukulan lidi melapor kepada orang tuanya. 

Kemudian orang tua korban melaporkan guru A ke kantor Polsek Towea.

IPDA Ahmad saat ini pelaku A (guru) sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak di tahan.

"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan," ucapnya.

Hingga kini polisi masih mengupayakan melakukan mediasi antara guru A dengan pihak orang tua siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas