Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum
PGRI sebut Supriyani tak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuduhan, tuntut empat hal.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.
Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.
Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.
"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).
Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.
Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.
"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga: Guru Supriyani Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka Kasus Kekerasan, Ini Aktivitasnya Selesai Ngajar
Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024).
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.