Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Nenek Pemilik Kos di Ngawi, Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Suroto (56), pembunuh yang menewaskan seorang nenek, sekaligus pemilik kos di Kabupaten Ngawi ditangkap. Pelaku kabur membawa sepeda motor korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Kronologi Pembunuhan Nenek Pemilik Kos di Ngawi, Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Polres Ngawi menangkap pelaku pembunuh Darwati, nenek pemilik kos yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Ngawi menangkap tersangka pembunuhan terhadap nenek yang ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa (15/10/2024) lalu.

Korban yang bernama Darwati (78) merupakan pemilik kos, sedangkan tersangka Suroto (56) sebagai penghuni kos.

Kasus pembunuhan terjadi pada Senin (14/10/2024) dan jasad korban ditemukan warga sehari kemudian.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengatakan tersangka yang berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.

Tersangka sempat melarikan diri sehingga petugas melumpuhkannya.

Kasus pembunuhan berawal ketika tersangka ditagih uang kos sebesar Rp400 ribu.

“Kendati belum jatuh tempo, korban meminta uang kos dibayar lunas lebih awal. Alasannya korban akan memakai uang itu untuk pergi ke Kota Surabaya,” bebernya, Jumat (25/10/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

BERITA REKOMENDASI

Suroto yang tak memiliki uang berniat kabur namun melihat barang berharga di rumah korban.

“Pelaku mencuri tas milik korban dan sepeda motor milik korban. Aksi tersangka diketahui korban. Sehingga korban berteriak dan melakukan perlawanan,” lanjutnya.

Tersangka yang panik menganiaya korban hingga tewas dan jasadnya ditinggalkan dalam kondisi terikat.

Sejumlah barang yang diambil yakni sepeda motor, uang Rp397 ribu hingga ponsel korban.

Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Santriwati di Kendal, Wajah Tak Dikenali Keluarga, Ditangkap di Kos

Petugas masih mencari keberadaan sepeda motor korban yang dijual di wilayah Indramayu.


“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 1, pencurian disertai kekerasan, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Penemuan Jasad Nenek di Ngawi

Sebelumnya, Kepala Desa Beran, Agung Supriyadi, menjelaskan penemuan jasad berawal dari kecurigaan anak korban yang meminta tetangga memastikan kondisi korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas