Sosok Mutia Pratiwi, Eks Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Sumut
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi menemui titik terang usai pelaku utama ditangkap. Korban merupakan eks narapidana kasus narkoba yang bebas Juli 2024.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap pelaku utama pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Pelaku utama yang belum diketahui identitasnya ditangkap di Pematangsiantar, Sumatra Utara, Jumat (25/10/2024) lalu.
Diduga dua oknum polisi juga terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, tak membantah adanya informasi keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini.
Ia tak mengungkap secara detail identitas oknum tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," ucapnya.
Diketahui, korban merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Wanita asal Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Februari 2023 dan dinyatakan bebas pada Juli 2024.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang mengatakan, Mutia Pratiwi atau akrab disapa Sella tak pernah membuat masalah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP," tukasnya.
Selama menjalani masa tahanan, Mutia Pratiwi hanya dijenguk keluarga dan tak ada sosok yang mencurigakan.
Baca juga: Jenazah Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut: Korban Asal Simalungun, 2 Polisi Dikabarkan Diamankan
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024. Beliau bebas cuti bersyarat," terangnya.
Kasus Dilimpahkan ke Polda Sumut
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, menyatakan pelaku utama pembunuhan telah ditangkap usai penyelidikan selama sepekan.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," paparnya, Minggu (27/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.