Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan

Kasus Supriyani, seorang guru honorer mengungkap dugaan permintaan uang penangguhan dari aparat hukum.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan – Penasehat hukum Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan adanya permintaan uang penangguhan penahanan dari oknum aparat penegak hukum.

Andre Darmawan, penasehat hukum Supriyani, menyatakan bahwa permintaan uang tersebut tidak hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga untuk penangguhan penahanan.

Menurutnya, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.

"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.

Sebut Ada Permintaan Uang di Kejaksaan

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Andre melanjutkan bahwa Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.

Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga: Kronologis Mobil Camat yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Diteror, Pengacara Berniat Lapor Polisi

Berita Rekomendasi

Menanggapi isu ini, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan memberikan komentar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya permintaan uang tersebut.

"Tidak ada itu. Sudah kita telusuri tidak ada itu," tegas Ujang.

Meski mengaku pernah mendengar informasi mengenai permintaan uang, Ujang menambahkan bahwa setelah ditelusuri, pihaknya tidak menemukan bukti yang mendukung.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tak Hanya Rp50 Juta, Penasehat Hukum Buka-bukaan Sebut Supriyani Dimintai Uang Penangguhan Penahanan

 (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas