Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo
Dari 7 tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, 2 di antaranya merupakan oknum polisi. Mereka sempat melihat jasad, namun tidak melapor ke atasan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Korban tewas dianiaya pada Minggu (20/10/2024) dan jasadnya ditemukan petugas kebersihan pada Selasa (22/10/2024).
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.
Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.
Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.
Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya," ucapnya.
Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," terangnya.
Baca juga: Mayat Dalam Tas: Menguak Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi di Karo, Diduga Libatkan Polisi
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.
Setelah korban tewas dianiaya, Joe Frisco menghubungi Sahrul dan meminta dicarikan orang untuk membuang jasad korban.
Sahrul mengajak Edy serta dua orang yang kini masih buron membuang jasad ke Karo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.