Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Joe Frisco Johan, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo Sumut

Polisi menangkap pelaku utama pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Joe Frisco Johan, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo Sumut
TribunMedan/Istimewa
Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji. Dua polisi dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.

Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."

Berita Rekomendasi

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

Baca juga: Mayat Dalam Tas: Menguak Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi di Karo, Diduga Libatkan Polisi

"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.

Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.

Tersangka bernama Sahrul dan Edy Iswadi telah ditangkap, sedangkan 2 orang lagi masih buron.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas