Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditipu Bos Sendiri, 2 Koki Asal India Dideportasi dari Bali

Pendeportasian kedua warga India yang berprofesi sebagai chef atau koki di restoran India itu justru disebabkan bosnya. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ditipu Bos Sendiri, 2 Koki Asal India Dideportasi dari Bali
Istimewa
Petugas imigrasi melakukan deportasi dua Warga Negara India, IS dan RSB  (kemeja garis hijau dan oranye)  karena penyelahgunaan visa, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara India, IS (27) dan RSB (21), karena pelanggaran penyalahgunaan visa. 

Pendeportasian kedua warga India yang berprofesi sebagai chef atau koki di restoran India itu justru disebabkan bosnya. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, upaya pendeportasian dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya ekstra dalam memproses kedua WN India tersebut.

"IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujar Dudy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kata Dudy, kedua WN India itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 kemarin dengan tujuan akhir New Delhi, India.

Adapun kepulangan kedua WN India tersebut dipastikan Dudy mendapatkan pengawalan oleh petugas Rudenim Denpasar. 

Baca juga:  WNI dan WN China Bentuk Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Rp120 Miliar

Berita Rekomendasi

Sebagai tindaklanjut dari perkara IS dan RSB, pihaknya menerapkan sanksi penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Tak hanya itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Dudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu merespons dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali

Dia mengutarakan bakal menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. 

Baca juga: Karyawan Vila Temukan Bule Prancis Tewas Tanpa Busana Tergantung di Kamar, Tubuhnya Penuh Luka Sayat

Adapun upaya yang dikedepankan yakni kata Pramella dengan melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas