Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Anak di Rejang Lebong: Ayah Mengaku Khilaf usai Lihat Korban Lakukan VCS

Seorang ayah di Rejang Lebong ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Rudapaksa Anak di Rejang Lebong: Ayah Mengaku Khilaf usai Lihat Korban Lakukan VCS
medium.com
Ilustrasi ayah rudapaksa anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, Rejang Lebong - Seorang pria berinisial HP (33), warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Polres Rejang Lebong setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah istrinya, yang juga ibu korban, melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib.

Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024 kemarin.

Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi karena isti pelaku sedang pergi ke hajatan.

Melalui lubang pintu, pelaku melihat anaknya dalam keadaan tanpa busa di atas kasur, di sampingnya terdapat HP yang juga dalam keadaan serupa.

Baca juga: Pengakuan Korban Rudapaksa 13 Pria di Purworejo, Digerebek Warga Malah Dihukum Buka Baju

Ternyata korban sedang melakukan panggilan video tak senonoh dengan orang lain alias VCS.

Pelaku kemudian melakukan rudapaksa kepada korban.

Berita Rekomendasi

Aksi perlaku terbongkar saat sang istri pulang dan memergoki pelaku, yang kemudian melarikan diri ke belakang rumah.

Tindakan Hukum

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Rinto Sahrizal, mengonfirmasi bahwa HP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku mengaku perbuatannya itu khilaf dan bukan yang pertama kali. Ia mengaku sudah dua kali melakukan tindakan bejat tersebut," kata Rinto.

Baca juga: ODGJ Hamil hingga Melahirkan Bayi, Pelaku Ternyata Pak Kadus, 3 Kali Rudapaksa SMT di Kebun Singkong

HP kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karena pelaku adalah ayah kandung korban, ia juga terancam tambahan hukuman 1/3 masa pidana.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 23 Oktober 2024, tanpa perlawanan.

Aksi pelaku sebelumnya dipergoki oleh ibu korban.

"Jadi kejadian ini dipergoki oleh ibu kandungnya korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," jelas Sinar.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Mengaku Khilaf

(Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas