Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Propam Polda Sultra. 6 oknum polisi juga diperiksa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi kasus guru Supriyani gagal sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa.
Dalam proses mediasi, guru Supriyani diduga diminta uang damai Rp50 juta.
Namun, guru Supriyani enggan membayar dan membantah memukul siswa.
Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya
Sebelumnya, kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram, membantah kliennya meminta uang damai Rp50 juta ke guru Supriyani.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan Aipda WH, tetapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.
Kesaksian Istri Aipda WH
Sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan terdakwa guru Supriyani digelar pada Kamis (30/10/2024).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Ibu korban berinisial FN yang juga istri Aipda WH dihadirkan sebagai saksi.
FN mengaku menjadi orang pertama yang mengetahui luka lebam pada paha anaknya.
Baca juga: Camat Baito Ditarik, Guru Supriyani Kini Ditawari Tinggal di Rumah Dinas Bupati Konawe Selatan
Saat ditanya penyebab luka di paha, korban menyatakan dipukul guru Supriyani karena belum selesai menulis.
Kasus pemukulan disaksikan teman sekelas korban sehingga FN mendatangi rumah temannya.
"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," ujarnya, Rabu (30/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Teman korban membenarkan adanya kasus pemukulan menggunakan ganggang sapu.
Menurut FN, luka di paha anaknya menjadi melepuh karena gesekan celana.
Korban sempat tidak diperbolehkan sekolah selama seminggu lantaran kondisi lukanya semakin parah.
"Kamis itu lukanya merah kehitaman garis ada lecet pada bagian paha kirinya. Jumat lecet itu semakin lebar yang bagian kanan itu ada melepuh," bebernya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi dalam Sidang
Setelah mendapat pemukulan, korban jadi enggan berangkat sekolah meski dibujuk orang tua.
"Setelah itu pak, memang minat ke sekolahnya berkurang, biasanya setiap bangun pagi 'Ayo ibu sudah jam 6, buatkan aku sarapan' tapi itu saya bangunkan, ada saja alasannya ke sekolah," terangnya.
Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Supriyani untuk menanggapi pernyataan FN.
Supriyani membantah seluruh pernyataan FN dan mengaku tak memukul korban.
“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ucap Supriyani.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Wonua Raya Diperiksa Propam Polda Sultra Jadi Saksi Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)