Yang Tak Terlihat di Kasus Supriyani, Kades Masuk Rumah Sakit Buntut Uang Rp50 Juta
Kondisi kesehatannya menurun bukan karena uangnya, namun karena ia diarahkan oleh Kapolsek Baito soal uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman, sempat muntah-muntah dan masuk rumah sakit buntut uang Rp50 juta.
Kondisi kesehatannya menurun bukan gara-gara uang, namun karena ia diarahkan oleh Kapolsek Baito soal uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.
Demikian yang disampaikan oleh Andri Darmawan, penasihat dari Rokiman.
Kepada TribunnewsSultra.com, Andri menuturkan, saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama dengan anggotanya.
Rokiman diminta untuk mengatakan uang damai senilai Rp50 juta itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre, Jumat (1/11/2024).
Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.
Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Baca juga: Cawe-cawe Kapolsek Baito, Arahkan Kades Rokiman Buat Keterangan Palsu soal Uang Damai Rp50 Juta
Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.
Kapolsek Baito
Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Supriyani, beredar kabar, ada uang damai senilai Rp50 juta.
Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman lah yang mengungkapkan pernyataan tersebut.
Di dalam sebuah video, ia menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis.
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," ujarnya, Jumat.
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)