Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg

Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg
TribunJambi/Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jambi. Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi memutus kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram terhadap dua terdakwa.

Keduanya yakni Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dinyatakan bersalah dan tidak ada hal yang meringankan hukuman atas kasus narkoba.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Dominggu Silaban memvobis Muhamamd Afif dan Fanny Susanto dengan hukuman mati.

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya, Selasa (29/10/2024).

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal.

Terkait sosok, Muhammad Afif merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Sementara, Fanny Susanto adalah pegawai swasta.

Berita Rekomendasi

Dua terdakwa tersebut bersekongkol mengedarkan narkoba dari jaringan internasional, dalam hal ini jaringan Malaysia.

Sosok Afif dan Fanny Susanto

Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam.
Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Mengutip TribunJambi,   Muhammad Afif memiliki nama lain Muhammad Afiful Akbar Magguna.

Sebelum ditangkap Afif tinggal Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Muara Baru Jakarta Utara Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penelusuran ke kediaman oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi berdasarkan panduan dari Google Map, jalan kaca piring I berada di gang sebelah SD N 95/V yang berada di belakang SMA N 5 Kota Jambi.

Gang tersebut merupakan jalan buntu yang hanya ada beberapa rumah, di sebelah kiri jalan merupakan area sekolah dan di sebelah kanan jalan merupakan rumah warga.

Di sepanjang jalan tersebut banyak terdapat padangan makanan ringan selama jam sekolah.

Namun berdasarkan penelusuran Tribun, warga di sana tidak ada yang mengenal Afif, justru mereka juga baru mengetahui kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas