Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg

Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg
TribunJambi/Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jambi. Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional 

Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu,  posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya. 

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. 

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi. 

Eko menjelaskan,  tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada  di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari kedua tersangka tersebut,  polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. 

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunJambi/M Yon Rinaldi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas