Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg

Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg
TribunJambi/Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jambi. Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi memutus kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram terhadap dua terdakwa.

Keduanya yakni Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dinyatakan bersalah dan tidak ada hal yang meringankan hukuman atas kasus narkoba.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Dominggu Silaban memvobis Muhamamd Afif dan Fanny Susanto dengan hukuman mati.

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya, Selasa (29/10/2024).

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal.

Terkait sosok, Muhammad Afif merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Sementara, Fanny Susanto adalah pegawai swasta.

Berita Rekomendasi

Dua terdakwa tersebut bersekongkol mengedarkan narkoba dari jaringan internasional, dalam hal ini jaringan Malaysia.

Sosok Afif dan Fanny Susanto

Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam.
Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Mengutip TribunJambi,   Muhammad Afif memiliki nama lain Muhammad Afiful Akbar Magguna.

Sebelum ditangkap Afif tinggal Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Muara Baru Jakarta Utara Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penelusuran ke kediaman oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi berdasarkan panduan dari Google Map, jalan kaca piring I berada di gang sebelah SD N 95/V yang berada di belakang SMA N 5 Kota Jambi.

Gang tersebut merupakan jalan buntu yang hanya ada beberapa rumah, di sebelah kiri jalan merupakan area sekolah dan di sebelah kanan jalan merupakan rumah warga.

Di sepanjang jalan tersebut banyak terdapat padangan makanan ringan selama jam sekolah.

Namun berdasarkan penelusuran Tribun, warga di sana tidak ada yang mengenal Afif, justru mereka juga baru mengetahui kasus tersebut.

"Bang ini jalan butuh dan saya tidak pernah dengar nama itu," ujar salah satu warga Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Tribun Jambi mencari informasi kepada beberapa orang yang berada di Masjid yang ada di Lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan mereka lokasi yang di tunjukan google map tersebut buka jalan kaca piring satu, tapi gang buntu yang ada di jalan kaca piring dua. Sedangkan kaca piring satu berada di Depan Pemancar TVRI.

Sementara itu, di Depan Pemancar TVRI merupakan Jalan kapten H Hasan dan beberapa orang yang ditemu Tribun Jambi juga tidak mengetahui tentang Afif.

Sedangkan sosok Fanny Susanto merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok.

Di sisi lain, penasihat hukum Muhammad Afif dan Fanny Susanto, Ahmad menyebut akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati PN Jambi.

Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.

"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024).

Peran Afif dan Fanny Susanto

Sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.

"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).

Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.

Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia. 

"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.

Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu,  posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya. 

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. 

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi. 

Eko menjelaskan,  tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada  di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut,  polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. 

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunJambi/M Yon Rinaldi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas