Eks Jenderal Polisi Komentari Kasus Agus Buntung, Tuding Lakukan Pembohongan Publik: Manipulasi
Eks Jenderal Polisi mengomentari disabilitas jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Purnawirawan (eks) Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, mengomentari soal disabilitas jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diinformasikan sebelumnya, kasus ini melibatkan pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, sedangkan korbannya seorang mahasiswi.
Aryanto Sutadi dalam pernyataannya secara tegas menuding Agus melakukan pembohongan publik dengan memberikan keterangan tidak bersalah.
"Ini masalahnya antara seorang pelaku yang lihai dan cerdik melakukan suatu tindak kejahatan dengan manipulasi dan membohongi publik, bahwa dia nggak mungkin berbuat salah," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2024).
Oleh karena itu, lanjut Aryanto Sutadi, ia meminta polisi bekerja dengan baik.
Utamanya terkait pengumpulan alat-alat bukti saintifik yang bisa menguatkan dugaan Agus Buntung telah melakukan pelecehan seksual.
"Maka tugas polisi sekarang di sini adalah mencari bukti-bukti yang lengkap dan mengumpulkan saksi-saksi yang lengkap."
"Semua itu akan dituangkan di dalam berkas perkara, supaya nanti buktinya bukan hanya dua alat bukti, tapi ratusan alat bukti dalam berkas perkara," beber Aryanto Sutadi.
Baca juga: Reaksi Kaget Orang Tua Agus Buntung Tersangka Rudapaksa Mahasiswi: Berat Bagi Saya
Ia kemudian mencontohkan bukti yang dimaksud bisa berupa keterangan lengkap dari korban dan para saksi.
"Termasuk juga bukti fisik. Nah itu nanti gunanya untuk disampaikan ke Jaksa dan hakim supaya divonis. Apakah ini yang benar ini atau yang salah itu," tambahnya.
Aryanto Sutadi menambahkan, polisi juga mempunyai tugas untuk memberi 'penyeimbang' keterangan Agus Buntung terkait kasusnya.
Ia berharap, publik bisa mendapatkan pencerahan dan tidak termakan fakta yang tidak benar adanya.
"Polisi harus mulai sekarang juga memberitahu kepada publik supaya publik jangan digalang (digiring) oleh keterangan dia terus."
"Tapi sampaikanlah kesaksian-kesaksian yang apa adanya kepada publik. Sehingga publik enggak tercetak dengan apa ceritanya dia. Publik bisa memvonis lah siapa yang bersalah sebelum persidangan," tandasnya.