Eks Jenderal Polisi Komentari Kasus Agus Buntung, Tuding Lakukan Pembohongan Publik: Manipulasi
Eks Jenderal Polisi mengomentari disabilitas jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Akhirnya, korban yang ketakutan terpaksa mengikuti keinginan tersangka. Kemudian, Agus pun mengajak korban ke homestay.
"Akhirnya korban yang sedang dalam kondisi banyak pikiran merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya mengiyakan ajak pelaku dibawa ke homestay dengan dalih untuk membersihkan diri," ungkapnya.
Ade mengatakan, di homestay itulah, Agus disebut melakukan rudapaksa terhadap korban.
Kini, Ade mengatakan psikologis korban dalam kondisi tertekan dan kerap menyalahkan diri sendiri.
Parahnya, korban kini dianggap bersalah karena dinilai oleh publik, kasus ini sulit diterima oleh logika publik lantaran tersangka yang merupakan sosok disabilitas.
Bahkan, korban disebut oleh Ade sampai menutup akun media sosialnya karena disalahkan oleh netizen.
"Korban saat ini hanya ingin ada orang yang percaya sama dirinya," ujar Ade.
Kini, Agus dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Tak Punya Lengan, Bagaimana Agus Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi? Ini Cerita Korban"
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Andi Hujaidin)