Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg

Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg
TribunJambi/Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jambi. Sipir Muhammad Afif dan pegawai swasta Fanny Susanto divonis hukuman mati oleh PN Jambi gara-gara sabu 52kg jaringan internasional 

"Bang ini jalan butuh dan saya tidak pernah dengar nama itu," ujar salah satu warga Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Tribun Jambi mencari informasi kepada beberapa orang yang berada di Masjid yang ada di Lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan mereka lokasi yang di tunjukan google map tersebut buka jalan kaca piring satu, tapi gang buntu yang ada di jalan kaca piring dua. Sedangkan kaca piring satu berada di Depan Pemancar TVRI.

Sementara itu, di Depan Pemancar TVRI merupakan Jalan kapten H Hasan dan beberapa orang yang ditemu Tribun Jambi juga tidak mengetahui tentang Afif.

Sedangkan sosok Fanny Susanto merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok.

Di sisi lain, penasihat hukum Muhammad Afif dan Fanny Susanto, Ahmad menyebut akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati PN Jambi.

Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024).

Peran Afif dan Fanny Susanto

Sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.

"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).

Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.

Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia. 

"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas