Momen Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Emak-emak yang Ditabraknya hingga Tewas
Marisa Putri meminta maaf kepada suami korban dalam sidang yang mengharukan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru - Sidang kasus kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 22 tahun, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Marisa menjadi terdakwa dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.
Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 3 Agustus 2024.
Pada sidang yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024, Marisa Putri meminta maaf secara langsung kepada Iswadi Putra, suami dari korban.
Dalam momen emosional tersebut, Marisa tampak berjongkok dan mencium tangan Iswadi sambil menyampaikan permohonan maafnya.
Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, memberikan kesempatan kepada Marisa untuk berbicara setelah proses keterangan saksi selesai.
“Ada yang ingin disampaikan lagi?” tanya hakim.
“Ada Yang Mulia, Marisa ingin meminta mohon maaf secara langsung kepada saksi (suami korban, red),” kata penasihat hukum terdakwa.
“Oh iya, silakan,” kata hakim Hendah.
Baca juga: Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU
Marisa kemudian bangkit dan menghampiri Iswadi, ia mengambil posisi sungkem lalu mencium tangan suami korban beberapa kali.
Tak jelas apa yang disampaikan Marisa ke Iswadi, karena suaranya sangat lemah.
Iswadi Putra, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanggapi permohonan maaf tersebut dengan sikap pemaaf.
“Selaku manusia, kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ungkap Iswadi setelah sidang.
Kronologi Kecelakaan
Saat mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat tabrakan tersebut, korban terseret sejauh 50 meter.
Dari hasil pemeriksaan, Marisa terbukti berkendara di bawah pengaruh narkoba, dengan hasil tes urine menunjukkan positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Berjongkok Cium Tangan Suami Korban Minta Maaf di Persidangan
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.