Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Kota Tangerang beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara
tribunnews.com
JFN (24), sopir truk yang ugal-ugalan di Kota Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM - JFN (24), sopir truk kontainer ditetapkan sebagai tersangka usai mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalanan Kota Tangerang, Banten.

Akibat tindakannya, 6 orang mengalami luka-luka dan puluhan kendaraan rusak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin.

"Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan hasil tes urine, JFN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," lanjutnya.

Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam truk bernopol B-9727-UEU.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, JFN dapat dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut dan ancaman hukuman yang didapat ialah 10 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang usai dihajar warga di kawasan Tugu Adipura, Kecamatan Tangerang.

Sebelumnya, Kombes Zain Dwi menyatakan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) sore.

Baca juga: Cerita Korban Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Seorang Pelajar Tersungkur di Jalan Raya

"Terdapat 6 orang korban luka yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil dan 1 orang pejalan kaki akibat peristiwa itu," lanjutnya.

Petugas telah mendatangi rumah sakit lokasi para korban dirawat seperti Rumah Sakit EMC, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang.

"Untuk pelaku dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, di RS EMC ada tiga orang, satu orang di RSUD Kota Tangerang dan lainnya dibawa juga ke rumah sakit," jelasnya.

Detik-detik Tabrak Lari

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas