2 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Pidie Aceh, Salah Satunya Baru Sehari Bebas dari Penjara
Dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Kamaruzzaman yakni AD dan NV kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan Kamaruzzaman atau kerap disapa Ayah (57), warga Kabupaten Pidie.
Ketiga pelaku diringkus di kawasan Simpang Dam, Kota Batam.
Dua dari tiga pelaku tersebut yakni AD dan NV kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial AD merupakan residivis dan baru satu hari bebas dari penjara.
Baca juga: Terungkap Profesi Sinta Sebenarnya, Wanita Korban Pembunuhan Tanpa Kepala di Muara Baru
Kini AD harus berurusan dengan polisi akibat kasus pembunuhan tersebut.
AD bekerja sama dengan NV dalam menjalankan aksi kejinya tersebut.
Sebelumnya, Kamaruzzaman ditemukan tewas ditikam di kawasan Kamupung, Aceh Simpang Dam, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kamaruzzaman ditikam menggunakan obeng di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Tikaman ini mengenai bagian dada dan ulu hati korban.
Jasad Kamaruzzaman dipulangkan ke Kabupaten Pidie menggunakan pesawat setelah proses pengurusan administrasi selesai.
Suasana duka masih menyelimuti rumah duka di Pidie.
Istri korban tampak sedih setelah suaminya dibunuh di Batam.
Warga silih berganti datang ke rumah untuk melakukan tahlilan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi: Rincian Tersangka dan Perannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.