Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Murid, Ini Sebabnya
Seorang guru di SMPN 3 Sorong didenda Rp100 juta setelah video siswi viral.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berinisial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES.
Denda ini dikenakan setelah video yang merekam kegiatan siswi tersebut menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dari keluarganya.
Menurut Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S. Maniaga, insiden ini bermula ketika guru SA masuk ke ruang kelas yang tidak ada guru lain.
Dalam keadaan tersebut, SA merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol.
Video tersebut kemudian diunggah oleh ES ke media sosial TikTok dan menjadi viral, memicu berbagai komentar negatif yang berujung pada bullying.
“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024).
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin.
Namun, dua kali negosiasi antara pihak keluarga dan sekolah tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini dilanjutkan ke Polresta Sorong Kota.
Pada awalnya, pihak keluarga meminta denda sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran hingga 9 November 2024.
Menanggapi situasi ini, pihak sekolah mengadakan rapat dengan komite untuk menggalang dana guna membantu membayar denda.
Baca juga: 3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
Sekolah berkontribusi Rp10 juta, sementara SA menyanggupi Rp20 juta.
Untuk sisa denda, seluruh guru di Kota Sorong berinisiatif menggalang solidaritas dengan batas kontribusi Rp30.000 per orang.
Herlin berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua dewan guru dan warga sekolah untuk lebih berhati-hati.
Ia juga mengingatkan agar orang tua siswa dapat menyelesaikan persoalan di sekolah dengan cara yang baik dan tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).