Agus Herbin Menyesal Tikam Istri, Cemburu Jadi Penyebab Utama
Agus Herbin menyesal setelah menikam istrinya saat karaoke. Cemburu jadi pemicu tragedi ini.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman yang dilakukan Agus Herbin Tambun (46) terhadap istrinya, Hertalina Br Simanjuntak (46), saat mereka sedang karaoke dan live di media sosial, masih menjadi sorotan publik.
Kejadian tragis ini terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang, Agus menikam istrinya sebanyak lima kali di bagian tubuh, yang menyebabkan Hertalina meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit.
Kejadian berlangsung pada malam hari saat korban sedang bernyanyi bersama keluarga.
Tiba-tiba, Agus menikam istrinya dari arah belakang.
Setelah melakukan penikaman, Agus melarikan diri.
Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pelaku mengaku tindakannya didorong oleh rasa cemburu dan sakit hati.
Ia menduga istrinya masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya, meskipun tidak memiliki bukti yang kuat.
Gak ada bukti dia dapat cuma informasi dari kawannya saja katanya. Kawannya itu kata pelaku pernah lihat istrinya ketemu sama mantan suaminya," ungkap Donny, Minggu (3/11/2024)
Agus menegaskan, sebelumnya tidak pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hanya mengalami cekcok mulut dengan korban.
Baca juga: Pria di Sergai Sumut Tikam Istrinya Saat Live Facebook, Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami
Setelah ditangkap, Agus menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Nyesal dia, katanya makanya dia ngaku bersalah. Semalam saya interogasi juga dia dan katanya nggak pernah melakukan KDRT sebelumnya," ujar Donny, Selasa (5/11/2024).
Meskipun pelaku mengalami luka di bagian dada akibat insiden tersebut, polisi tidak berencana untuk memeriksa kesehatan mentalnya, karena Agus dinilai dalam keadaan sadar saat melakukan penikaman.
Saat ini, Agus Herbin Tambun sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, meskipun saat ini ia baru dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Agus Herbin Tambun Menyesal Usai Tikam Istrinya, Ngaku Tak Pernah Cekcok dengan Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).