Nasib Sadbor usai Jadi Tersangka Promosi Judi Online, Ajak Penonton Masuk ke Situs Pemberi Gift
Sadbor tiktoker dengan nama asli Gunawan ditetapkan tersangka karena terlihat promosi judi online. Sadbor dan temannya terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
![Nasib Sadbor usai Jadi Tersangka Promosi Judi Online, Ajak Penonton Masuk ke Situs Pemberi Gift](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gunawan-sadbor-pakai-baju-tahanan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi menetapkan Gunawan atau Sadbor serta AS (39) sebagai tersangka usai mempromosikan situs judi online di TikTok.
AS merupakan karyawan Sadbor yang bertugas menjadi host live TikTok.
Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan petugas kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam.
Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
"Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.
Ia menerangkan AS mengajak penonton live TikTok masuk ke situs judi online yang memberi gift.
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," tegasnya.
Kini, Sadbor dan AS dapat dijerat pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," pungkasnya.
Baca juga: Ini Kalimat Lengkap Gunawan Sadbor Saat Live Tiktok Berujung Jadi Tersangka Promosi Judi Online
Kades Minta Warga Kerja Seperti Semula
Kondisi Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sepi setelah Sadbor ditangkap.
Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengatakan banyak warga yang menggantungkan penghasilan dengan joget TikTok di akun Sadbor.
Awalnya, mereka berprofesi sebagai petani, buruh pabrik, hingga kuli bangunan.
Mereka kemudian dapat menghasilkan ratusan ribu setiap hari dengan live TikTok.
"Petani manggis yang hanya panen tahunan, buruh pabrik yang kena PHK, hingga pekerja UMKM pembuat kicimpring ikut live setelah bekerja," jelasnya, Sabtu (2/11/2024).
Pihaknya mengaku sulit melarang warga melakukan live TikTok dan hanya memberi arahan agar tak terjerumus dalam praktik judi online.
Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap, Ini 4 Artis yang Pernah Diperiksa Polisi soal Judi Online
“Sebetulnya kalau mereka pada live lagi, ya saya tidak bisa melarang. Namun, saya berharap agar masyarakat bisa melakukan pekerjaan mereka seperti semula,” lanjutnya.
Solehudin Wahid menambahkan, ada dua teman Sadbor yang juga ditangkap personel Polres Sukabumi.
“Dua orang lainnya masih karyawannya atau crew, mereka juga ikut joget live TikTok,” tuturnya.
Sementara itu, Kadus Margasari, Saeban Iskandar, menjelaskan lokasi live TikTok sepi setelah Sadbor ditangkap petugas kepolisian.
"Sepi, enggak ada yang live. Bisa di pinggir jalan, kadang, karena ramai. Kalau di sini kalau enggak salah yang (saya) tahu antara dua sampai tiga grup."
"Soalnya kan gonta-ganti, akunnya pun beda-beda," bebernya.
Pihaknya tidak mengetahui Sadbor ikut mempromosikan situs judi online dan hanya mengetahui penghasilan yang didapatkan dari live TikTok.
"Karena enggak tahu, soalnya. Dilihat awam, enggak tahu apa-apa. Dia cuma kreator konten biasa."
"Soalnya awalnya dia kan di Jakarta, tukang jahit keliling. Pulang ke kampung bikin konten joget," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.