Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya agar memudahkannya menjalani pemeriksaan.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani
Tribunnews
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan (kiri), dan guru Supriyani. 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp520.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp298.000.000

1. MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp8.000.000

2. MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp290.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp62.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp70.000.000

Berita Rekomendasi

F. HARTA LAINNYA Rp25.000.000

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Guru Supriyani, Susno Duadji Anggap Kerja Penyidik Polisi Asal-asalan: Itu Sampah

Sub Total Rp1.125.400.000

III. UTANG Rp----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp1.125.400.000

Tujuan ditariknya Andi

Diketahui, penarikan Andi ke Kejati Sultra dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih mudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas